🐳 Jabatan Fungsional Guru Non Pns
Dosen non-PNS juga mempunyai peluang yang sama untuk mendapatkan tunjangan. Untuk tunjangan jabatan dosen untuk yang memiliki jabatan akademik, telah diatur dalam PerPres No. 65 Tahun 2007, mengenai Tunjangan Dosen Lampiran I, yakni: • Guru Besar sebesar Rp1.350.000 • Lektor Kepala sebesar Rp900.000 • Lektor sebesar Rp700.000
Berdasarkan Permendiknas Nomor 72 Tahun 2008, bagi guru tetap bukan PNS yang telah memiliki sertifikat pendidik tetapi belum memiliki jabatan fungsional guru, diberikan TPG sebesar Rp 1,5 juta setiap bulan, sampai dengan guru yang bersangkutan memperoleh jabatan fungsional guru. Baca juga: Link RUU Sisdiknas, Begini Cara Beri Masukan Naskah RUU
PENYESUAIAN JABATAN FUNGSIONAL GURU DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL, Menimbang : a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya
Beberapa dari kamu mungkin masih sering keliru memahami antara jabatan struktural dan jabatan fungsional PNS. Kali ini, Glints akan membantumu memahami apa yang dimaksu dengan jabatan struktural bagi Pegawai Negeri Sipil. Bahasan ini cukup menarik dan penting karena kamu bisa melihat seperti apa kepastian dan pengembangan karier yang bisa
Inpassing adalah proses penyetaraan kepangkatan, golongan, dan jabatan fungsional guru Non PNS dengan kepangkatan, golongan, dan jabatan guru PNS dengan tujuan untuk tertib administrasi, pemetaan guru dan kepastian pemberian tunjangan yang menjadi hak mereka. Inpassing guru Non PNS berdasarkan pada Permendiknas Nomor 22/2010 tentang Perubahan
Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya dan Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara, Nomor 14 Tahun 2010 dan Nomor 03/V/PB/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. 3.
Dalam Permendikbudristek No. 29 Tahun 2023 tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Guru, Jabatan Fungsional Pamong Belajar, Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, dan Jabatan Fungsional Penilik ini yang dimaksud dengan: 1.
KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi kenaikan tunjangan Pegawai Negeri Sipil untuk jabatan fungsional PNS di lingkungan RRI dan TVRI. Dikutip dari laman Sekretariat Negara (Setneg), keputusan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 28 Tahun 2022, Perpres Nomor 29 Tahun 2022, Perpres Nomor 30 Tahun 2022, dan Perpres Nomor 31 Tahun 2022.
a. PNS yang telah dan masih menjalankan tugas di bidang Jabatan Fungsional Widyaiswara yang akan diduduki berdasarkan keputusan Pejabat yang berwenang. b. PNS yang masih menjalankan tugas jabatan sesuai dengan formasi Jabatan Fungsional Widyaiswara dan telah mendapatkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi.
xR98La.
jabatan fungsional guru non pns